NEWS

Wali Kota Baubau Pertimbangkan Penurunan Status PDAM

882
×

Wali Kota Baubau Pertimbangkan Penurunan Status PDAM

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La ode Ahmad Monianse mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) penguatan, pembinaan, pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang diselenggarakan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara virtual, Kamis 08 September 2022.

Usai rakornas, Monianse mempertimbangkan penurunan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kalau rugi terus tapi penting untuk melayani, ya ganti nama saja jadi BLUD. Itu pesannya KPK tadi. Kalau misalnya karena operasinya begitu besar tapi fungsinya sangat begitu diharapkan, ya jangan jadi perusahaan daerah,” ungkapnya

Baca Juga : 42 Anggota TAGANA se-Sultra Ikuti Kegiatan Managemen Shelter

“Jadi badan layanan umum sehingga semua permodalannya ditangani, digaji oleh pemerintah daerah. Fungsinya kaya layani seperti rumah sakit misalnya. Ini menjadi penekanan dan kami akan menindaklanjuti dalam hal ini PDAM,” sambungannya.

Politisi PDIP itu mengaku, rakornas tersebut merupakan pertama kalinya BUMD mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, pemerintah pusat melihat potensi BUMD dengan asetnya yang Rp 800 triliun harus berdampak ekonomi lima kali lipat.

Lanjut dia, namun kenyataannya tidak sedikit BUMD di daerah menunjukan hasil yang tidak menggembirakan, sehingga Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa sudah saatnya dibenahi. Identifikasi seluruh perusahaan daerah seperti PDAM, sektor jasa kepelabuhanan, pasar harus dibenahi.

Baca Juga : BLT BBM Disalurkan Hari Ini, 16.258 Masyarakat Kota Kendari Jadi Penerima 

“Penyebab tidak sehatnya BUMD diantaranya ketidak seimbangan pegawai dalam arti direksi sedikit, badan pengawas banyak. Kemudian pengelolaan yang belum maksimal, tidak sedikit juga perusahaan tidak sehat karena korupsi walaupun tidak semua,” tuturnya.

Dikatakan, semua Kabupaten/Kota yang mengikuti rakornas tersebut diharapkan tidak perlu menunggu tim Kemendagri dan KPK turun.

“Lihat mana yang mau dibenahi. Kalau perlu diliquidasi kita liquidasi. Kalau sudah tidak bisa diobati. Cari jalan keluar dan solusi terbaik, fungsinya sebagai perusahaan daerah yang menghasilkan, membantu pendapatan daerah dengan tidak mengabaikan fungsinya sosialnya untuk memberikan pelayanan,” katanya.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page