NEWS

Warga Keluhkan Limbah, AJP: Seharusnya Ranah Pemkot Kendari

476
×

Warga Keluhkan Limbah, AJP: Seharusnya Ranah Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Limbah warga yang menghuni perumahan BTN saat ini mulai memasuki lingkungan warga sekitar khususnya di Lorong Jambu. Hal ini menyebabkan masyarakat setempat merasa resah dengan adanya limbah ini.

Menanggapi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan persoalan perizinan pengembangan perumahan BTN seharusnya menjadi tugas dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

“Seharusnya segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan di kota Kendari itu larinya ke Pemkot. Pendirian perumahan BTN mulai dari berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah itu semua ke ranahnya Pemkot,” ungkapnya dikonfirmasi Senin, 20 Juni 2022.

Untuk itu AJP memberikan saran kepada masyarakat untuk bersurat kepada Pemkot Kendari dalam hal ini Wali Kota Kendari jika saja pihak pengembang perumahan BTN tidak merespon aspirasi masyarakat.

Baca Juga : Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Kolaka Utara

“Untuk mengetahui para pengembang melakukan Analisis Dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) nanti dalam surat tersebut buat tembusan langipada pihak terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelasnya.

Oleh karena itu dia kembali menegaskan agar masyarakat yang bersurat kepada Pemkot Kendari disertai dengan dokumentasi yang jelas terkait dengan pencemaran lingkungan.

“Ini wewenang Pemkot Kendari, kalau misal kita menyampaikan langsung ke Wali Kota, jangan sampai interpretasinya lain lagi,” katanya.

Menurutnya para pengembang sebelum mendirikan perumahan seharusnya sudah menuntaskan soal Amdal, UKL dan UPL.

“Jadi jangan hanya kejar profitnya saja, tetapi masalah lingkungan juga harus diperhatikan, supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Salah satu warga Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabaruddin mengatakan jumlah pengembang perumahan BTN ada 13 khususnya di Lorong Jambu.

“Dari jumlah ini, rata-rata belum ada saluran atau pembuangan limbah rumah tangga,” ungkapnya.

Sabaruddin mengharapkan persoalan ini dapat segera dibenahi pasalnya akan menimbulkan berbagai dampak baik dilingkungan maupun kesehatan.

 

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page