NEWS

Warga Kendari Dibacok Dua Pemabuk

679
×

Warga Kendari Dibacok Dua Pemabuk

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dua pria bernama Muhammad Fikri (21) dan Supriyadi (22) diamankan tim gabungan Resintel Polresta Kendari di Lorong RM. Cici Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis, 27 Oktober 2022, sekira pukul 23.20 WITA.

Kedua pelaku diamankan atas dasar dugaan melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap kornan bernama Sudirman (45) yang merupakan warga Kecamatan Puuwatu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, kronologi itu berawal saat kedua pelaku pulang dari pesta miras, setelah itu mengambil parang di rumah dan melakukan keributan di jalan raya.

“Saat pelaku hendak pulang melintas korban menggunakan sepeda motor dan pelaku langsung mengayunkan parang pada punggung korban sehingga korban terjatuh, saat korban terjatuh pelaku kembali memarangi korban pada bagian kaki,” ujarnya.

Baca Juga : Panwascam Kota Kendari Resmi Dilantik

Akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, luka robek pada bagian kaki kiri, luka gores pada bagian kaki kanan dan luka robek pada bagian kepala.

Selain itu, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ke dua pelaku juga sempat melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga serta melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang melintas di Bundaran Landipo Jalan Chairil Anwar.

Kata Eka, dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa tindak pidana penganiayaan itu sengaja dilakukan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat.

Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang serta 1 unit motor Yamaha Fino warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page