KENDARIMETRO KOTA

Warga Perempuan Routa Surati Komnas HAM, Keluhkan Dampak Aktivitas PT SCM

53
×

Warga Perempuan Routa Surati Komnas HAM, Keluhkan Dampak Aktivitas PT SCM

Sebarkan artikel ini
Sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Routa menunjukkan surat pengaduan yang dikirimkan kepada Komnas HAM terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

ROUTA, MEDIAKENDARI.COM – Sejumlah perempuan dari Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dampak aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka.

Di tengah hujan yang turun, para ibu tersebut terlihat berkumpul di bawah terpal sederhana sambil memegang dokumen surat pengaduan yang telah mereka kirimkan ke Komnas HAM. Bagi mereka, surat tersebut menjadi simbol harapan agar suara masyarakat desa dapat didengar oleh pemerintah.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel dan beroperasi di wilayah Routa.

Selain dikirimkan kepada Komnas HAM, warga juga menembuskan surat tersebut kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar pemerintah pusat mengetahui kondisi yang dirasakan masyarakat di sekitar area pertambangan.

Salah seorang warga yang turut menandatangani surat tersebut mengatakan bahwa langkah menyampaikan pengaduan ke lembaga negara bukanlah keputusan yang mudah. Namun mereka merasa perlu menyampaikan keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat desa.

“Kami hanya masyarakat kecil. Kami berharap negara dapat mendengar suara kami,” ujar salah satu warga.

Dalam sistem hukum di Indonesia, masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menerima pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan maupun penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Langkah yang dilakukan warga Routa ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Bagi para perempuan yang berdiri di bawah hujan itu, upaya tersebut bukan hanya tentang aktivitas pertambangan. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran mengenai masa depan keluarga, keberlanjutan lingkungan tempat mereka hidup, serta harapan agar potensi sumber daya alam di wilayah tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Kini warga berharap pengaduan yang mereka kirimkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang sehingga berbagai keluhan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

(B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page