Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 akan menerima gaji 13 dan 14.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Drs. Elizon Zainal A. MM.
“141 CPNS ini sudah menjadi bagian dari PNS. Sehingga mereka berhak menerima gaji 13 dan 14 tahun ini,” kata Elizon, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
Elizon juga menjelaskan selain gaji 13 dan 14, CPNS ini juga bakal terima gaji pokok bulan Mei 2019 ini.
“Yang jelas untuk gaji pokok mereka sudah berhak diterima terhitung bulan Mei. Kami BKD sudah bekerja sama dengan pihak keuangan, untuk segera memproses gaji mereka,” ucap dia.
Terkait pembayaran gaji 13 dan 14, lanjut Elizon, pihaknya masih menunggu regulasinya dari pusat terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pusat terkait kapan untuk pembayaran gaji 13 dan 14,” jelasnya.(a)









