Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Rapat final pencabutan IUP tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya selesai. Hasilnya, seluruh pihak terkait ikut membubuhkan tanda tangan persetujuan pencabutan.
Namun demikian, dari sekian banyak yang menandatangani pencabutan IUP tersebut, hanya Gubernur, Ali Mazi yang belum ikut membubuhkan tanda tangannya. Alasannya, dikarenakan ia sedang tugas ke luar daerah sehingga tidak mengikuti rapat tersebut.
Baca Juga :
- Polda Sultra Perkuat Mitigasi Karhutla, Jaringan Listrik Jadi Perhatian
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Pertamina Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Pelayanan Energi untuk Masyarakat
- Kebutuhan BBM Naik, Pertamina Maksimalkan Penyaluran Pertalite untuk Warga Kota Kendari
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas yang memimpin rapat tersebut, ketika menemui massa Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menuturkan, pihaknya telah bersepakat untuk mencabut 16 IUP, termasuk satu izin Kementerian ESDM yang berada di Pulau Kelapa Wawonii.
“Tinggal gubernur yang belum tanda tangan. Karena beliau lagi tugas ke luar daerah,” paparnya, di hadapan massa FRSBW di luar ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019).
Meski demikian, Lukman tetap menegaskan bahwa seluruh IUP yang ada di Wawonii pasti akan dicabut dalam waktu dekat ini.
Untuk meyakinkan masyarakat Wawonii, Lukman pun menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penghentian seluruh aktivitas produksi pertambangan ke massa FRSBW.
Baca Juga :
- Ngaku Polisi di Live Media Sosial, Pria Diduga Bernama Imran Al Mura Diamankan Polsek Ranomeeto
- Harla ke-81 Kejaksaan RI: Kejati Sultra Tegaskan Kebangkitan Adhyaksa, Integritas Jadi Harga Mati
- GERAK SULTRA : Denda Triliunan PT TMS Belum Tuntas, Kejagung Didesak Buka Status Penanganan Perusahaan yang Dikaitkan dengan Istri Gubernur Sultra ASR
- Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Laut Bombana, 2 Orang Tewas dan Sejumlah Korban Keracunan
- Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum ke Kejagung, Masuk Daftar Satgas Tambang Nikel Sanksi Rp2,19 Triliun.
- Bahas Kedaulatan Sumberdaya Lintas Sektor, Satgas Sumber Daya DPP LAT Jalin Silaturahmi Dengan Wagub Sultra
“Tenang, percayakan semua sama saya. IUP pasti kita cabut,” katanya menegaskan.
Lukman juga mengatakan, jika masih terdapat perusahaan yang nakal dalam melakukan aktifitas pertambangan setelah keluarnya SK penghentian tersebut, maka akan dilakukan proses hukum.
“Kalau masih ada yang nakal tuntut secara hukum. Kalau perlu diblokade,” terangnya dan disambut antusias. (A)











