NEWS

Anggota DPR RI Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 di Konawe

653
×

Anggota DPR RI Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 di Konawe

Sebarkan artikel ini
Tampak Ir. Ridwan Bae saat mensosialisasikan UU desa nomor 6 tahun 2014

KONAWE – Anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 di Desa Ahuhu, Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe, Minggu 24 April 2022.

Kegiatan itu dalam rangka menciptakan masyarakat yang demokratis. Sebab UU merupakan salah satu cara bernegara dan berbangsa untuk tetap patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Ridwan Bae mengatakan sebagai masyarakat harus patuh dan taat terhadap UU dalam menjalankan segala aktivitasnya agar dapat menciptakan masyarakat yang harmonis, damai, saling menghargai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan demi desa yang lebih maju.

Baca Juga : Safari Ramadan di Butur, ARS Tingkatkan Silaturahmi

“Utamanya masyarakat, perlakuannya tidak boleh keluar dari UU, kemudian aparatur baik itu pemerintah desa, aparat desa, polisi, tentara, dan semuanya, sebab apabila kita keluar dari UU, maka kita akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya

Menurutnya, setiap UU sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, termasuk UU desa. Sehingga setiap masyarakat wajib untuk mengetahui dan memahami UU serta mampu untuk mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ada yang katakan saya tidak tau UU, tidak boleh  harus tau. Oleh karena itu kalau berdomisili di Desa harus mampu untuk membaca dengan mengetahui UU desa dan mampu untuk mengimplementasikan,” ucapnya.

Baca Juga : Bank Sultra Bagikan Sembako dan Serahkan CSR

Salah satu narasumber, Sumariono menambahkan beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam UU tersebut diantaranya di pasal 2 tekait asas. Yang menjadi penegasan utama, tujuannya bisa menciptakan desa yang kuat, mandiri, maju dan segala poinnya dalam terimplementasi secara demokratis.

Tugas dan tanggungjawab untuk menyukseskan hal tersebut, bukan saja menjadi kewajiban pemerintah maupun aparat desa, namun semua masyarakat yang berada di desa tersebut dengan harapan dapat bersama-sama membangun serta memajukan desa.

“Masyarakat juga harus bisa berpartisipasi memajukan desa, membuat desa jadi mandiri. Ini keterlibatan kita secara politik, itu asas dan tujuan yang ditegaskan dalam UU,” katanya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sultra Safari Ramadan Bertepatan dengan Buka Puasa Bersama Pemkab Buteng

Selain itu, asas keberagaman juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Sebab banyaknya konflik yang  terjadi sering disebabkan dari adanya keberagaman tersebut yang tidak dilandasi dengan tali persaudaraan yang kokoh.

“Banyak konflik itu karena keberagaman ini juga, sehingga ini menjadi tanggungjawabnya juga kita untuk menciptakan situasi aman. Karena sekarang ini dengan adanya kemajuan zaman dengan banyaknya nilai-nilai yang masuk ini juga sangat bertentang dengan nilai-nilai tradisi kita,” katanya.

Sehingga tujuan dari UU desa tersebut akan tercapai apabila hal itu bisa diimplementasikan dengan baik, dengan menjaga keamanan, kenyamanan, nilai-nilai kearifan lokal serta keberagaman di tengah masyarakat.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page