NEWS

Bapemperda DPRD Konawe Selatan Tindaklanjuti Penyelesaian Raperda 2021-2022

345
×

Bapemperda DPRD Konawe Selatan Tindaklanjuti Penyelesaian Raperda 2021-2022

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat bersama Eksekutif untuk membahas tentang tindak lanjut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021-2022, Kemarin Rabu 18 Mei 2022, di Aula Rapat DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Sabrillah Taridala dan dihadiri anggota lainnya. Selain itu, hadir dalam rapat dari Kadis Perhubungan, Budi Yuliarto Silondae, Plt DP3A, Hj Ariaty, Kepala DPM-PTSP, I Putu Darta, Kadis Pariwisata, Adywarsah Toar, Kadis PK, Erawan Supla Yuda, Kadispora, Ka. Bagian Perekonomian, Kabid Dikbud serta Sekdis LH.

Mengawali rapat, Sabrillah mengatakan bahwa dinas-dinas yang siap membahas raperda maka akan secepatnya di respon oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Konsel.

Baca Juga : Pedagang di Andoolo Utama Setujui Pembagunan Pasar Modern

Kepala DPM-PTSP, I Putu Darta menyampaikan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan kewenangan dari Dinas PU dan Tata Ruang tetapi tidak ada usulan dari dinas PU maka DPM-PTSP mengambil alih. adapun Raperda ini melibatkan tiga dinas yaitu Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perumahan, tetapi DPM-PTSP tidak di perkenankan untuk memungut retribusi karena merupakan dinas layanan.

“Raperda persetujuan Bangunan Gedung sangat mendesak untuk dibahas dan menyarankan perda tentang pajak dan retribusi agar segera di perbaiki karena berhubungan dengan Kementerian Keuangan RI” ucap I Putu Darta

Baca Juga : Secangkir Kopi Jadi Teman Santai Bagi Penikmat Kopi di Kendari

Adapun, Ka. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Asruddin juga menyampaikan bahwa Raperda tentang penanggulangan bencana daerah, siap melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Selanjutnya, Kapala DP3A Hj. Ariaty, mengatakan Raperda tentang Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam perda perlindungan perempuan dan Raperda tentang Pekerja Rumah Tangga belum ada dan siap untuk membahas raperda tersebut.

Dan untuk Kadis Pariwisata Adywarsa yaitu sangat membutuhkan raperda yang mengatur tentang retribusi dalam rangka desa wisata dan Kabupaten Konawe Selatan telah masuk dalam 50 besar nominasi desa wisata terbaik di indonesia.

Baca Juga : Dinkes Sultra Bakal Suntik Imunisasi Campak Rubella ke Anak-anak

Sedangkan, Dinas PK Erawan Supla Yuda yaitu Raperda tentang pelestarian adat budaya tolaki belum ada respon dari tokoh adat tolaki. Serta Raperda tentang Cagar Budaya belum ada respon dari pemilik sertifikat dari kementerian. Raperda ini sangat penting dan siap untuk dibahas.

Sabrillah mengatakan Raperda yang memiliki tujuan yang sama maka akan digabung atau di satukan dalam satu perda.

“Raperda-raperda yang telah siap untuk dibahas akan dimasukan selanjutnya dalam matriks kerja bapemperda,” ujar  Sabrillah

Untuk itu, Sabrillah meminta kepada OPD yang belum masuk dalam Raperda nya agar segera mengusulkan kembali.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page