Reporter: Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan baliho calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melanggar.
Baca Juga :
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
- LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, sejumlah baliho calon anggota parlemen itu sudah ada yang ditertibkan. Namun, untuk langkah awal, Bawaslu akan melakukan penempelan stiker di alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar itu.
“Sudah ada beberapa. Tapi untuk langkah selanjutnya semua APK yang diduga melanggar akan ditempeli stiker oleh Panwaslu Kecamatan kemudian diberi waktu 3 x 24 jam untuk Parpol memperbaiki APK yang telah ditempeli stiker,” katanya, Rabu (6/3/2019) malam.
Baca Juga :
Makanya saat ini, lanjut Burhan, Bawaslu Konut sementara melakukan percetakan stiker dengan jumlah yang terbilang banyak. Jika hal tersebut telah rampung maka segera dilakukan penempelan stiker ke APK caleg.
“Kalau sudah ada stikernya, semua Panwaslu Kecamatan bergerak bersamaan. Insya Allah, paling lambat Senin depan. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak diperbaiki maka APK tersebut kami tertibkan dan bersihkan secara berjenjang,” ujarnya. (A)











