Reporter : Hendrik B
KENDARI – Oknum staf berstatus honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial S (42) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
S ditangkap Ditresnarkoba pada 8 Juli 2019 lalu, karena diketahui telah nyambi sebagai pengedar sabu, selain bekerja sebagai staf di kampus terbesar di Sultra itu.
Kepada polisi S berdalih mau menjadi pengedar barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan keluarga, sebab gajinya sebesar Rp 1,5 juta tidak cukup kebutuhan membiayai keluarga.
“Gaji saya hanya Rp 1,5 juta, sedangkan saya punya anak sebanyak 4 orang, jadi gaji saya tidak cukup,” ungkapnya dalam konfrensi pers di Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (13/08/2019).
BACA JUGA :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
Meskipun beresiko dibui jika tertangkap, namun S mengaku jika Ia terlibat dalam bisnis barang haram itu karena pekerjaanya mudah dilakukan, yakni hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Saya tidak menyimpan barang haram itu, tapi saya langsung antarkan kepada istri bandar dari Batam berinisial H,” ungkapnya.
Dalam aktifitasnya sebagai kurir, kata S, dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram itu kepada seseorang dengan bayaran Rp 3 juta. “Saya pakai uang itu untuk keperluan belanja keluarga,” pungkasnya. (A)











