Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kasus pembunuhan presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulawesi Tenggara Abu Saila atau Aditia (55) kini masih tahap satu, padahal pelaku pembunuhan telah ditangkap Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari pada Minggu (21/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik,S.I.K mengatakan berkas pelaku pembunuhan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari pada pekan lalu.
“Kami sudah limpahkan di Kejari dan saat ini kami masih menunggu balasanya,” ujar Sofwan kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Saat ditanya kenapa kasus tersebut lama naik ke tahap berikutnya, kata Sofwan, dalam melakukan penanganan perkara dibutuhkan juga proses penyelidikan.
Baca Juga :
- Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda, Kapolda Sultra Jalin Silaturahmi ke DPRD Sultra
- Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV
- Kejari Kolut Sidik Dugaan Korupsi Bibit Kakao
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
“Kan semua ada prosesnya mas,”ucapnya.
Sofwa menyebut dalam penangan kasus tersebut tidak menemui kendala. “Tidak ada kendalanya mas,”kata Sofwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita.
(b)











