NEWS

BKIPM Kendari Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

1269
×

BKIPM Kendari Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Sebarkan artikel ini
BKIPM Kendari menandatangani pencanangan WBK dan WBBM.

KENDARI – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Kendari mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) disalah satu hotel di Kendari, Senin 14 Februari 2022.

Plt Kepala BKIPM, Hari Maryadi mengatakan stasiun KIPM mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan sertifikasi terhadap produk perikanan.

“Pelayanan sertifikasinya harus betul-betul memperhatikan integritas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ucap Hari Maryadi saat diwawancarai.

Baca Juga : Zenith Hotels Utamakan Pengembangan SDM

Hari berharap produk perikanan yang ada di Sulawesi Tenggara terkhusus di Kota Kendari dapat meningkat.

“Ini juga memerlukan dukungan dari Masyarakat. Tidak bisa kita mencanangkan sendiri tanpa dukungan dari pelaku usahanya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Stasiun KIPM Kendari, Amdali Adhitama menambahkan dengan pencanangan ini pihaknya berkomitmen untuk menjadikan Stasiun KIPM bebas dari korupsi dan akan memberikan pelayanan terbaik pada pengguna jasa khususnya perdagangan ikan.

Baca Juga : Pemkab Konawe Jadi Daerah dengan Capaian Realisasi Investasi Tertinggi di Sultra 

“Jadi kita berharap tidak ada lagi namanya pungutan liar atau pungutan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah dan kami juga berharap bagi pengguna jasa yang ingin dilayani dengan baik, mengikuti aturan yang ditetapkan undang-undang,” kata Amdali.

Ditempat sama, Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir mengapresiasi rencana Stasiun KIPM mewujudkan WBK dan WBBM.

“Mudah-mudahan dengan pencanangan ini kemudian dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya wilayah Kota Kendari, dan tentu kita berharap agar hasil perikanan baik yang keluar dan masuk kota Kendari semakin bagus,” pungkasnya.

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page