Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Taya
KENDARI – Sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, salah satunya kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Imron Korry mengatakan sosialisasi ini menjadi penyambung lidah bagi ASN untuk menjadi agen-agen anti narkotika.
Imran Korry membeberkan berdasarkan hasil survei sejak 2017 sampai dengan 2019 ada sebanyak 28 ribu pencandu narkoba di Sultra yang terdiri dari 1500 orang lebih yang telah direhabilitasi dan
26.500 orang yang belum terlihat hingga saat ini.
“Kurang lebih 1500 orang yang sudah direhab, menurut perkiraan hasil surveinya itu 28 ribu orang pecandu, jadi masih kurang 26.500 orang yang belum dilihat sampai saat ini,” bebernya
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan pada 2017 pihaknya menangani kasus narkoba sebanyak 203 dengan jumlah tersangka 308. Sedangkan pada 2018 tercatat 290 kasus dengan 400 tersangka.
“Kami coba mengubah strategi pada bandar besar dan kurir. Disini turun dibandingkan tahun sebelumnya, tapi barang bukti yang besar, tetapi namanya bandar bukannya kapok mereka terus lagi coba lagi,” katanya. (a)











