Kendari

BPJS Kesehatan, Biaya Penanganan Pasien Covid di Tanggung Pemerintah

321
×

BPJS Kesehatan, Biaya Penanganan Pasien Covid di Tanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala BPJS Cabang Kendari, Ivan Ravian saat memberikan Sambutan. (Foto. Dila Aidzin/Mediakendari.com)

Reporter: Dila Aidzin
Editor: Sardin.D

 

KENDARI – Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ketika suatu wilayah dilanda wabah, maka yang menanggung pembiayaannya bukan lagi BPJS melainkan pemerintah secara langsung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian mengatakan bahwa BPJS Kesehatan hanya membantu penanganan melalui proses verifikasi.

“Jadi untuk pembiayaannya sendiri untuk covid19 ini ditanggung langsung oleh pemerintah pusat, jadi BPJS kesehatan ikut membantu untuk penanganannya melalui pelaksanaan verifikasi. Jadi verivikasi semua rumah sakit yang melayani pasien covid-19 itu kami lakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Ivan. Senin, 30 Agustus 2021.

Sementara itu untuk pelayanan BPJS Kesehatan selama pandemi bagi pasien non covid, Ivan mengatakan bahwa pelayanan tetap dilaksanakan baik pelayanan administrasi maupun layanan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Randis Buteng Nyaris Dijadikan Monumen, Sontak Alat Berat Langsung Bekerja

Lebih lanjut Ivan mengatakan untuk pelayanan administrasi, BPJS sendiri telah membuat inovasi-inovasi diantaranya pelayanan melalui WhatsApp yang disebut Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) untuk mencegah penularan covid-19.

“Jadi kami bisa melayani masyarakat melalui pelayanan WhatsApp, namanya Pandawa. Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor secara langsung cukup saja nanti menghubungi WhatsApp yang sudah ditentukan. Pihak yang dihubungi ada nomor khusus Pandawa nanti masyarakat menghubungi nomor itu nanti ada petunjuknya seperti apa,” lanjut Ivan.

Ivan juga mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara masih ada beberapa masyarakat yang kesehatannya belum tercover baik itu segmen mandiri maupun segmen lainnya.

Selanjutnya Ivan menambahkan BPJS telah menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengupayakan agar masyarakat bisa tercover kesehatannya.

“Jadi pemerintah provinsi melalui programnya PBPU Pemda Provinsi, lalu ada juga dari pemerintah kabupaten/kota itu juga sama mendaftarkan masyarakat di daerahnya. Kemudian sisanya itu mendaftarkan melalui program BPJS Mandiri. Adapun kalau misalnya memang menurut pendataan dari dinas sosial ada Masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu, yang bersangkutan bisa terdaftar dalam data DTKS  nanti dilakukan screening ditingkat kementerian sosial untuk dimasukkan ke dalam program PBI APBN,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Konawe Imbau Masyarakat dan Jajaran Pemerintah Agar Vaksin

Sebagai informasi pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19, tidak hanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif corona namun juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mereimburse klaim yang diajukan rumah sakit (RS) setiap dua minggu sekali langsung sebesar 50%, kemudian sisanya akan diverifikasi lebih dulu oleh BPJS untuk mempercepat proses pencairan.

Pendanaan pasien COVID-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan memiliki kepastian mendapatkan pembayaran merawat pasien. Berdasarkan KMK No.HK.01.07/Menkes/238/2020.

You cannot copy content of this page