Reporter: Safrudin Darma
Editor : Kang Upi
BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan melantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Aula Sekretariat Daerah (Setda), Senin 1 juli 2019.
Majelis ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Butur Nomor 50 tahun 2019 tentang pembentukan tim majelis dan sekretariat tim pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Kabupaten Buton Utara, tertanggal 18 maret 2019.
Dalam sambutannya, Abu Hasan menjelaskan, majelis TP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk memproses dan menyelesaikan masalah terkait kerugian keuangan.
Baca Juga :
- Polda Sultra Luncurkan SIMPUL, Permudah Pengurusan SIM Masyarakat di Wilayah Kepulauan
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
“Termasuk juga aset barang daerah yang dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara, maupaun pihak ketiga,” papar Abu Hasan.
Mantan Kepala Biro Humas Pempov Sultra ini juga menuturkan, majelis TP-TGR yang dilantik berjumlah 14 orang yang terdiri dari delapan anggota majelis yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Yasin dan enam sekretaris majelis.
“Meski jumlahnya sedikit tetapi peran mereka sangat besar. Harapan kita majelis ini besikap tegas dalam mengemban tugas, sebab yang dihadapi adalah para PNS itu sendiri dan yang terpenting menjalakan tugas untuk kepentingan daerah bukan pribadi,” tegas Abu Hasan. (A)











