Laporan : Jaspin
Editor : Kang Upi
LAMBANDIA – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Drs. H. Tony Herbiansyah, M.Si, menyerahkan 561 sertifikat tanah bagi warga, bersamaan dilaksanakannya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lambandia, Selasa (26/3/2019).
Tony menyampaikan, pemberian sertifikat secara gratis itu, merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil, yang tidak memiliki biaya untuk mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga :
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Dari Desain Hingga Dana Komitmen, KPK Bedah Peran Tersangka Baru dalam Skandal RSUD Koltim
- Brimob Polda Sultra Hijaukan Pesisir Kolaka Utara, Puluhan Mangrove Ditanam
- Bantah Klaim Menyesatkan, Kuasa Hukum Warga Mandar Ungkap Fakta Sejarah Kolaka Timur
- Jangan Putar Balik Fakta, Kuasa Hukum Warga Mandar Bongkar Hoaks Soal Sengketa Tanah
- Kemenkumham Sultra dan Pemkab Koltim Kolaborasi Hadirkan Posbankum Demi Akses Keadilan Masyarakat
“Kalau dahulu masyarakat mengurus sertifikat dengan biaya mahal, hingga mencapai Rp 3 juta rupiah, dan waktu yang lama, tapi sekarang tidak lagi. Saya sebagai bupati membantu masyarakat untuk mempermudah kepemilikan sertifikat tanpa dipungut biaya sepersen pun,” ucap Tony.
Untuk itu, kata Tony, sesuai program pemerintah pusat yang diiniasi Presiden Joko Widodo, diharapkan masyarakat kecil di pedesaan, tidak susah lagi untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat.
“Ini kami lakukan karena kepedulian presiden terkait masyarakat kecil agar lebih mudah mendapatkan sertifikat secara gratis. Bahkan dengan KTP dan pengukuran, masyarakat sudah mendapatkan sertifikat,” ungkap Ketua DPW Nasdem Sultra ini.
Berdasarkan data Bagian Pemerintahan Pemda Koltim, untuk 561 sertifikat yang diberikan tersebut terbagi di Desa Lambandia, Atolano, Mandoke, Lowa, Penanggotu, Mokupa, sabil Sabila, Tonggadiu, Putemata, Peatoa, Lalowura, Simbalai dan Teposua, yang masih belum mendapatkan masih dalam proses. (B)











