Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Untuk mencegah penimbunan tabung gas elpiji, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra.
Kepala Disperindag Sultra, Sitti Saleha mengingatan masyarakat, untuk tidak melakukan penimbunan tabung gas elpiji. Sebab menurutnya, belakangan ini permintaan elpiji 3 Kg di Kota Kendari melonjak tinggi.
“Sebagai peringatan, himbauan ini kami tujukan tidak hanya bagi masyarakat atau konsumen, namun juga bagi para distributor,” tegas Saleha di Kendari, Kamis (25/07/2019).
Mantan Pj Bupati Bombana ini mengatakan, dirinya bukan hanya menghimbau semata, tapi juga berjanji bakal lebih serius dalam memberikan penindakan dengan menggandeng aparat keamanan.
Menurutnya, untuk memantau dan mengawasi distribusi tabung gas elpiji di pasaran dan masyarakat, Disperindag juga telah membentuk tim terpadu lintas instansi.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Kasus Korupsi dan Praktik Ilegal di Konawe, Ini Target Kerja Kapolres Edi Raharjono
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
“Tim terpadu itu terdiri dari Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra. Tim terpadu tersebut, nantinya akan bekerja mengawasi dan memastikan tidak terjadi penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelas Saleha.
“Walau pun sampai sekarang belum ada laporan, adanya dugaan penimbunan dari oknum tertentu. Tapi kita akan terus memantau, dan berharap masyarakat ikut memantau juga penimbunan dan menghindari kenaikan harga elpiji secara sepihak,” tambahnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk turut berperan dalam memantau dugaan penimbunan serta kenaikan harga elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertingga (HET).
Untuk menampung aduan masyarakat, kata Saleha, Disperindag Sultra telah membentuk posko pengaduan, untuk masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga elpiji yang tidak sesuai harga pasaran pada umumnya.
“Kalau ada oknum baik dari agen, yang melakukan penimbunan atau menaikkan harga di atas harga HET. Maka akan kita ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya bisa surat teguran dan peringatan sampai pencabutan izin usahanya,” tutupnya. (A)











