NEWS

Deklarasi 5 Pilar STBM, Kota Kendari Baru Tuntaskan Satu Pilar

530
×

Deklarasi 5 Pilar STBM, Kota Kendari Baru Tuntaskan Satu Pilar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari saat memberikan sambutan (Foto: Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari melaksanakan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM yang merupakan komitmen Pemkot Kendari untuk mewujudkan Kota Sehat di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat, (09/09/22).

Deklarasi ini ditandai dengan diserahkannya berita acara verifikasi STBM oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Putu Agustin Kusumawati kepada Kadis Kesehatan Kota Kendari dr. Rahminingrum. Serta pembacaan Naskah Deklarasi oleh Camat Mandonga Alimin. Kemudian diakhiri dengan Pemukulan Gong oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain mengatakan deklarasi ini menjadi salah satu langkah penekanan angka Stunting di Kota Kendari. Dia menambahkan saat ini dari lima pilar yang dideklarasikan, di Kota Kendari baru menuntaskan satu pilar yakni bebas dari buang air besar sembarangan.

Baca Juga : Bupati Surunuddin Ingatkan ASN untuk Tetap Profesionalitas

“Kita masih ada empat pilar lain yang capaiannya masih harus ditingkatkan, ini kemudian nanti kita coba kolaborasi dengan berbagai pihak mudah-mudahan ini terus meningkat, sehingga nanti kita rasakan sendiri lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Selain itu dia menyebutkan Deklarasi STBM ini menjadi bagian dari visi-misi Kota Kendari untuk mewujudkan Kota Kendari yang berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi pemicu semangat dan bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kita semakin sehat dan tertata,” kata wali kota.

Baca Juga : Polsek Mastim Polres Baubau Bagikan Bansos Sembako

Namun, orang nomor satu di Kota Kendari ini tetap menekankan mengenai STBM 5 pilar ini sebab terdapat lima pilar yang mesti ditingkatkan dan dipertahankan.

Seperti pilar pertama, Bebas dari buang air besar sembarangan sudah mencapai penilaian 100 persen.

Pilar kedua, Cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir telah mencapai 62 persen.

Pilar ketiga, Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga telah mencapai 67 persen.

Pilar keempat, Pengamanan sampah rumah tangga telah mencapai 53 persen sedangkan untuk pilar kelima, Pengamanan limbah cair rumah tangga telah mencapai 55 persen.

Baca Juga : Ketua BAI Pusat Harap Panahan di Sultra Dapat Dukungan Semua Pihak

Sementara itu, Kadis Kesehatan drg. Rahminingrum mengatakan, pemerintah kota dalam pelaksanaan STBM juga mengambil langkah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung STBM 5 Pilar.

“Semua ikut berperan termasuk masyarakat,” kata Kadis Kesehatan.

drg. Rahminingrum berharap setelah tahun 2022 harapannya Kota Kendari sudah menjadi Kota Open Defecation Free atau ODF yang nantinya di tahun 2023 itu STBM di Kendari semakin menguat.

Deklarasi STBM Lima Pilar turut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Sekda Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page