NEWSOpini

DENTIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

892
×

DENTIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Sebarkan artikel ini

Zaman Soeharto telah berlalu sejak 25 tahun silam, Reformasi adalah jawaban atas rezim terdahulu yang mana pada saat tahun 1998 seluruh elemen bangsa menyuarakan pembaharuan dan perubahan bagi keadilan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Namun ditelisik sampai sekarang ini hampir setiap hari kita disuguhkan dengan pemberitaan melalui media cetak dan elektronik terkait penangkapan para pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian yang mana penyelenggara Negara makin massif melakukan Korupsi, dan jumlah Kepala Daerah yang terjerat Kasus Korupsi sejak diberlakukannya Undang- undang nomor 28 tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 berjumlah 430 Kepala Daerah termasuk didalamnya korupsi Jual Beli Jabatan,.
Muncul pertanyaan kemudian yang terbesit dihati sanubari kita sebagai warga Negara Indonesia apakah Korupsi dinegara ini dapat dihentikan, diminimalisir dan atau dibersihkan hanya melalui Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ? tanpa pelibatan masyarakat indonesia ?.,Sebaliknya boleh jadi kita berpikir pesimis dan cenderung akan turut serta melakukan hal tersebut disebabkan lingkungan sekitar tempat kita bekerja, beraktifitas keseharian memperlihatkan cara- cara perlilaku korupsi sehingga tergoda untuk melakukannya dikarenakan terduga pelaku korupsi masih bebas berkeliaran diluar sana.,

Larangan bagi pegawai negeri sipil dan atau penyelenggara Negara termaktub pada pasal 12 dan 12B UU 20 tahun 2001 misalnya pada pengadaan barang jasa yang dimark up anggarannya dan telah ditentukan pemenangnya secara illegal, kemudian kebijakan pimpinan memotong anggaran perjalanan dinas atau setoran wajib dengan dalil perintah atasan, pengurusan kenaikan pangkat dengan membayar uang pelicin ( jeruk makan jeruk), promosi naik jabatan dengan cara menyuap kepada para pihak tertentu dan lain sebagainya sebaliknya jika melawan dan tidak turut serta melakukannya maka akan diberikan sanksi baik itu sanksi sosial didalam lingkungan kerja, sanksi tidak mendapatkan hak dan sanksi dimutasi atau diberhentikan dalam jabatan hal ini fenomena faktual yang terjadi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.,

Adapun Perbuatan Korupsi itu diawali dengan 2 K yang pertama Kolusi yang artinya adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara, dan yang kedua adalah Nepotisme artinya bahwa setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Untik menanggulanginya maka lahirlah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang peneyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme disebabkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi Negara.,

Walaupun Sumpah Janji Jabatan atas nama Tuhan yang Maha Esa dalam pelantikan jabatan dan disaksikan oleh orang banyak namun hanya dianggap sebagai pengguguran kewajiban pada kenyataannya tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diucapkan, hal ini adalah amanah didalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 pasal 5 bahwa Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya, Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat, Tidak melakukan perbuatan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;.,

Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa hal inilah yang menjadi acuan dilakukannya perubahan dan sekaligus mempertegas sebahagian pasal dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti pada Pasal 37 bahwa Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.,

Selanjutnya Pasal 37 tersebut mempertegas pula pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 77 berbunyi Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana dan Pasal 78 disebutkan Hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana.,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan pada pasal 2 yaitu Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain Korupsi, Penyuapan, Perpajakan, Kehutanan dan lingkungan hidup.,

Olehnya itu Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang digaungkan oleh KPK sejak tahun 2016 adalah tindak lanjut dari Undang- undang Nomor 28 tahun 1999 pada pasal 5 ayat 2 sehingga sejak diterapkannya LHKPN bagi penyelenggara Negara, maka setiap tahunnya Wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat pada Komisi Pemberantasan Korupsi hal ini patut dipatuhi sebagai alat control diri dalam melaksanakan tugas dan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.,

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pada pasal 2 bahwa Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum dan Hak untuk memperoleh pelindungan hukum. Selain itu pula terdapat Pasal 13 berbunyi Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan, Penghargaan diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau Pelapor, dan Penghargaan diberikan dalam bentuk Piagam dan/atau Premi.Pemberian Premi paling tinggi 200.000.000 dua ratus juta rupiah dan paling rendah 10.000.000 sepuluh juta rupiah.,

Salah satu contoh yang dilakukan oleh lembaga Adat Tolaki Indonesia di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara medio 27 juni 2023 adalah hal terbarukan dan sebuah langkah maju bagi masyarakat adat Indonesia yang mana LAT Sultra memberikan dukungan penuh dalam penegakan supremasi hukum khususnya dibidang pertambangan dan lingkungan agar para pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam melakukan aktifitas pertambangan nikel di tanah konawe dan mekongga segera dihentikan dan diproses secara hukum Negara yang berlaku karena dampak yang ditimbulkan atas persoalan pertambangan illegal adalah membahayakan keberlangsungan hidup manusia dan tentunya sangat merugikan Negara dan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.,

Maka dari itu Sebagai warga Negara yang berbudaya maka WAJIB mengawasi, mencegah dan melaporkan perbuatan korupsi yang terjadi dilingkungan sekitar kita dimulai dari tingkat desa kelurahan kecamatan kabupaten kota propinsi sampai kementrian dan lembaga pusat yang menggunakan uang Negara dan berhubungan dengan keuangan Negara termasuk pihak swasta demi kemakmuran dan kejayaan Indonesia.,

Kendari, 5 Juli 2023 : Adi Yusuf Tamburaka MH
Penulis adalah Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi/ FKPK SULTRA (Penerima Piagam Penghargaan Anti Korupsi pada Hari Anti Korupsi Se dunia pada tanggal 9 Desember 2009 oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,.).,

You cannot copy content of this page