Reporter:Erlin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, ST., MM mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pembangunan Semester I (Satu) Tahun 2019 Tingkat Provinsi Sultra di Claro Hotel, Kamis (11/7/2019).
Surunuddin Dangga juga meminta agar usulannya tersebut menjadi perhatian dan prioritas Pemprov Sultra, karena merupakan wewenang Gubernur untuk mencabut IUP.
“Keberadaan IUP perlu di evaluasi, ditinjau atau jika perlu di cabut izinnya, karena telah berdampak pada rusaknya lingkungan, salah satunya mengakibatkan sawah terendam lumpur,” ungkap Surunuddin.
Ia juga mengaku mengkhawatirkan adanya IUP yang masuk pemukiman penduduk, serta IUP tambang batu di moramo yang mulai merambah kawasan hutan.
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindaklanjuti Informasi Penyaluran LPG 3 Kg di Konawe Selatan
- PT Pandu Torobulu Disebut Nihil Produksi, Hanya Melakukan Pengupasan OB
- RKAB Tak Terbit, Rakyat Menjerit! Ekonomi Masyarakat Torobulu Terancam Lumpuh
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
- Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.
Selain IUP, Surunuddin juga meminta Gubernur Sultra menyampaikan ke Presiden terkait dua lahan kosong milik PT Kapas Indah Indonesia dan PT Berdikari serta PTPN XIV.
“HGU-nya akan berakhir September. Nantinya bisa d teruskan ke Presiden dan lembaga terkait agar lahannya bisa lebih produktif sebaiknya dibagikan kepada warga,” kata Surunuddin.
Bukan hanya persoalan IUP, Surunuddin juga mengadukan belum adanya petunjuk teknis dari departemen terkait/KPPN tentang batas waktu pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga 21 Juli 2019.
Menurutnya, hal itu menjadi permasalahan yang bisa merugikan Pemda Konsel karena berpotensi DAK ditarik kembali ke pusat akibat tidak adanya petunjuk teknis, dan mepetnya batas waktu pencairan DAK.
“Harap untuk dipelajari dan ditinjau ulang mekanismenya, karena berpotensi tidak ada pembangunan yang dibiayai DAK fisik, yang tentunya merugikan Pemda karena seharusnya dana itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Surunuddin.
Usulan selanjutnya Bupati Konsel, yakni jalan yang menjadi wewenang Pempov Sultra agar ditingkatkan menjadi jalan nasional atau jalan negara seperti poros Moramo – Punggaluku – Tinanggea.
“Saya minta agar ditingkatkan menjadi jalan nasional untuk poros jalur tengah dari Konda – Punggaluku – Andoolo – Angata tembus Lambuya di Kabupaten Konawe yang kerap mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan sesegera mungkin,” imbuhnya.
Selain rute tersebut, Surunudin juga meminta peningkatan status dari jalan kabupaten menjadi jalan negara untuk rute Lapoa – Lalembuu tembus Rate-Rate di Kolaka Timur.
Baca Juga:
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Untuk usulannya tersebut, kata Surunudin, dirinya berharap menjadi prioritas untuk dijadikan evaluasi dan tindakan nyata demi keberlangsungan wilayah kita yang terhindar dari bencana kedepan.
“Pembangunan yang memadai dan demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, menjawab usulan pencabutan IUP, Gubernur Sultra Ali Mazi langsung memerintahkan Biro ESDM untuk mencatat dan menjadikan usulan tersebut sebagai prioritas.
Ia juga meminta Bupati Konsel untuk bersurat resmi kedirinya dan instansi terkait, guna pembahasan lebih lanjut.
“Saya minta Biro ESDM dan Sekretaris mencatat semua usulan yang dipaparkan seluruh Bupati termasuk Konsel, dan segera turun meninjau kelapangan langsung, jika memang IUP-nya tidak sesuai persyaratan maka akan kita evaluasi hingga pencabutan izin tersebut,” tegasnya
Ali Mazi juga berjanji jika masukan dan usulan dari para Bupati yang mengikuti Rakor akan disampaikan ke Presiden dan lembaga negara terkait.
“Tentunya saya berharap Pemkab Pemkot bisa membangun sinergitas dengan Pemprov, sehingga apa yang menjadi kendala bisa kita selesaikan bersama demi mewujudkan pembangunan Sultra yang lebih baik,” pungkasnya.
Rakor juga dihadiri Ketua DPRD Prov Sultra, H. Abdurrahman Saleh, SE.,M.Si serta Kepala Daerah dari 17 wilayah di Sultra, bersama Sekretaris Daerah serta jajaran OPD. (A)











