Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Salah seorang terdakwa yang dijatuhi kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Riki Fajar mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup kaget mendengar hasil putusan PT Sultra, karena dirinya belum mengetahui jika putusan tersebut telah jatuh pada, Rabu kemarin (15/5/2019).
“Kenapa dari kemarin diputuskan, kita belum tahu ya?. Saya baru tahu juga sekarang ini,” herannya saat dihubungi via seluler, Kamis (16/5/2019).
BACA JUGA :
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
- Kapolda Sultra Jadikan Kasus Kapal Azimut Contoh: Hukum Tak Boleh Berhenti di Pemidanaan
- Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan
Riki Fajar mengaku belum mendengar kabar terkait putusan tersebut. Olehnya itu lanjut Riki, jika benar putusan PT Sultra telah keluar, maka ia akan menunggu hasilnya secara resmi.
“Yang jelas saya belum dengar itu. Tapi nanti kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua Caleg asal PKS, Riki Fajar dan Sulkhani (Ketua PKS Sultra) sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Namun PT Sultra menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan memvonis keduanya masing-masing dua bulan kurungan penjara. (a)











