Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengaduan kuasa hukum Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra, dinyatakan memenuhi syarat materil.
Hal itu sesuai hasil rapat verifikasi materil tertanggal 22 Maret 2019 oleh DKPP RI bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019 sebagaimana diunggah di website resmi dkpp.go.id.
Baca Juga :
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Ditetapkan Tersangka Operasi Sadap Ilegal Presiden Prabowo
- Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka – Sadap Presiden, Pejabat, hingga Media
- Isu Sadap Prabowo Meledak! Listyo Sigit hingga Tiga Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri : Nanti Kami Cek
- Masa Jabatan Berakhir, Kini Nurnining Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Konawe, Siap Gelar Musda
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memasukan aduan pada 1 Maret 2019 lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materil oleh DKPP.
“Pada 22 Maret 2019 dilakukan lagi sidang pemeriksaan secara materil oleh DKPP, itu juga dinyatakan memenuhi syarat materil,” paparnya saat dihubungi via seluler, Sabtu (30/3/2019).

Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil, saat ini pihak Nirna Lachmuddin tinggal menunggu jadwal persidangan selanjutnya, sebab dua unsur dari aduan yang dimasukan ke DKPP telah terpenuhi.
“Kita tunggu saja, intinya syarat formil dan materil sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.
Berdasarkan website resmi dkpp.go.id, perkara aduan Nirna Lachmuddin bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019, selain Indra Eka Putra, turut diadukan juga Panwascam Uepai, Hajiman, Yus Admin Tokila, dan Ramlin. (A)











