Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B











