Reporter :Hendrik B/ Taswin Tahang
Editor : Kang Upi
KENDARI – Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tipulu, Kota Kendari tertangkap tangan saat tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke Jerigen 50 liter.
Pengisian itu dilakukan, Sabtu (16/11/2019), saat awak MEDIAKENDARI.com, juga tengah mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. Tidak hanya satu jerigen,tapi berbagai jenis dan ukuran yang terlihat turut mengantri disela puluhan motor dan mobil.
Dikonfirmasi atas tindakannya tersebut, Penanggung Jawab SPBU Tipulu, Suten menjelaskan, bahwa pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen memang kerap dilakukan di SPBU yang dibawahinya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena tidak adanya larangan dari Pertamina untuk pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen. Pelarangan itu hanya berlaku untuk BBM jenis premium.
“Dalam surat edaran pertamina itu sendiri belum ada larangan untuk pengisian BBM jenis pertalite di jeriken. Tapi kita dianjurkan untuk mengutamankan pengendara terlebih dahulu dari pada pengisian jeriken,” kata Suten.
Baca Juga :
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
Ia juga mengungkapkan, pihaknya memberikan batasan kepada pengisi jeringen untuk mengisi maksimal lima jerigenny perorang. “Mereka hanya mengisi lima jeriken pertalite, bukan premium karena beberapa hari ini premium tidak masuk,” ungkap Sultan.
Terkait hal ini, MEDIAKENDARI.com, masih mencoba mengkonfirmasi kepada Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan, namun hingga berita ini dirilis pertanyaan yang dikirimkan belum ada jawaban.(a)











