Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Pasca Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari oleh tim Ombudsman Sultra beberapa waktu lalu, publik diramaikan kabar tentang mantan Wali Kota, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
Berdasarkan isu yang berkembang, dua mantan Walikota Kendari yang juga bapak dan anak ini disebut kerap bebas keluar masuk Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
Namun kabar tersebut dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan. Menurutnya, Asrun dan ADP keluar masuk Lapas Kendari guna menjalani proses hukum berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu dalam hal ketentuan hukum yakni menghadiri proses PK di Jakarta Pusat,” terang Sofyan, Rabu (7/8/209).
Katanya, selama ini Asrun dan ADP telah mengikuti sidang PK sebanyak dua kali yang terjadwalkan sebelumnya. “Itu kan tidak bisa kita halangi untuk ikuti sidang. Karena itu berbicara masalah hukum,” jelasnya. (A)











