Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Pasca Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari oleh tim Ombudsman Sultra beberapa waktu lalu, publik diramaikan kabar tentang mantan Wali Kota, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
Berdasarkan isu yang berkembang, dua mantan Walikota Kendari yang juga bapak dan anak ini disebut kerap bebas keluar masuk Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
Namun kabar tersebut dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan. Menurutnya, Asrun dan ADP keluar masuk Lapas Kendari guna menjalani proses hukum berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu dalam hal ketentuan hukum yakni menghadiri proses PK di Jakarta Pusat,” terang Sofyan, Rabu (7/8/209).
Katanya, selama ini Asrun dan ADP telah mengikuti sidang PK sebanyak dua kali yang terjadwalkan sebelumnya. “Itu kan tidak bisa kita halangi untuk ikuti sidang. Karena itu berbicara masalah hukum,” jelasnya. (A)











