Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Pasca Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari oleh tim Ombudsman Sultra beberapa waktu lalu, publik diramaikan kabar tentang mantan Wali Kota, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
Berdasarkan isu yang berkembang, dua mantan Walikota Kendari yang juga bapak dan anak ini disebut kerap bebas keluar masuk Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
Namun kabar tersebut dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan. Menurutnya, Asrun dan ADP keluar masuk Lapas Kendari guna menjalani proses hukum berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu dalam hal ketentuan hukum yakni menghadiri proses PK di Jakarta Pusat,” terang Sofyan, Rabu (7/8/209).
Katanya, selama ini Asrun dan ADP telah mengikuti sidang PK sebanyak dua kali yang terjadwalkan sebelumnya. “Itu kan tidak bisa kita halangi untuk ikuti sidang. Karena itu berbicara masalah hukum,” jelasnya. (A)











