Reporter: Kardin
KENDARI – Adanya dugaan kasus Narapidana (Napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian Gerakan Anti Narkotika (Granat).
Ketua DPC Granat Kendari, Hendrawan menuturkan, pasca penemuan sabu seberat 2,7 Kilogram pada bulan Mei lalu, pihak Lapas belum juga melakukan tindakan lebih lanjut guna mengantisipasi penyebaran narkoba di Lapas Kendari.
Olehnya itu, ia menginginkan ada tindakan tegas Kanwil Menkumham Sultra untuk mengganti Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap para napi.
“Harus dicopot Kalapas. Alasan kekuranangan personil di Lapas itu tidak bisa diterima begitu saja. Karena kejadian ini sudah berulang kali,” papar Hendrawan.
BACA JUGA :
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
Wakil Sekjen DPP KNPI ini juga menerangkan, seharusnya pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa terlibat dalam membongkar kasus peredaran narkoba di Lapas Kendari.
“Kan, sayang sekali. Ketika Polisi sudah bersusah payah menangkap mereka sebagai bandar narkoba. Tiba-tiba masih bisa jalankan bisnis haramnya, di Lapas lagi,” terangnya.
Tak sampai di situ, Hendrawan juga mengancam, pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar peredaran narkoba di Lapas Kendari dapat teratasi.
“Saya pastikan akan membawa kasus ini ke Kemenkumham untuk memberantas para pengedar di Lapas,” tegasnya. (B)