Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan standar penegakan hukum yang sama dalam menangani dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan nikel.
Sorotan GERAK SULTRA diarahkan pada penanganan perkara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kolaka serta persoalan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabupaten Bombana yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), khususnya jajaran penyidik, memastikan setiap perkara diproses secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua perkara harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang sama,” kata Wiwin.
Menurut Wiwin, pengembalian uang atau pemulihan kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana.
Karena itu, kata dia, upaya pemulihan kerugian negara harus berjalan beriringan dengan proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT CNI Kembalikan Rp401,6 Miliar.
Dalam perkara tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT CNI, Kejagung sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp401.653.737.469,69 pada 28 Agustus 2026.
Dana tersebut dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Pada Rabu (9/9/2026), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa empat saksi dari lingkungan BUMN.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DA, yang disebut sebagai salah satu direktur BUMN, serta DS, H, dan A yang merupakan karyawan BUMN. H diketahui bertugas di Kendari, sedangkan A bertugas di Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Memang benar, itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017-2020,” kata Anang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT CNI.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
GERAK Soroti PT TMS.
Di sisi lain, GERAK SULTRA meminta Kejagung memberikan perhatian terhadap persoalan PT TMS yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
PT TMS disebut masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait kegiatan pada kawasan hutan, dengan potensi sanksi sebesar Rp2.191.550.906.662 ,16 atau sekitar Rp2,19 triliun dan luasan kawasan tercatat mencapai 224,96 hektare.
Dari jumlah tersebut, GERAK SULTRA menyebut PT TMS telah mengembalikan sekitar Rp500 miliar kepada negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung.
Wiwin meminta persoalan PT TMS ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa dipengaruhi latar belakang maupun hubungan pihak-pihak yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Isu yang mengaitkan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR), termasuk nama Andi Nila Hapsari, menurut Wiwin harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diperiksa. Kalau tidak ada bukti, jangan pula dipaksakan. Prinsipnya sama, hukum harus berlaku untuk semua,” tegasnya.
GERAK SULTRA juga meminta Kejagung menjelaskan secara terbuka status penanganan persoalan PT TMS apabila telah masuk dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Wiwin, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan yang sama-sama menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola pertambangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perusahaan yang diperiksa secara serius, sementara perusahaan lain yang juga menjadi sorotan justru tidak tersentuh. Kami meminta Kejagung konsisten,” katanya.
Diminta Terapkan Standar Hukum yang Sama.
Wiwin menegaskan, GERAK SULTRA tidak mempersoalkan pengembalian kerugian negara. Namun, pemulihan keuangan negara menurutnya tidak boleh menjadi satu-satunya indikator dalam menilai ada atau tidaknya tindak pidana.
Ia meminta Kejagung memastikan setiap dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan diperiksa dengan standar hukum yang sama.
“Yang kami minta adalah konsistensi. Kalau ada dugaan tindak pidana, dalami berdasarkan alat bukti. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Jangan ada perlakuan berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT CNI masih berlangsung. Pengembalian uang oleh perusahaan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan yang masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi.
Terkait persoalan PT TMS, Mediakendari.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan GERAK SULTRA tersebut.
Sebelumnya, Satgas PKH Kejagung menyegel dan menghentikan aktivitas pertambangan nikel PT TMS di kawasan hutan lindung pada 11 September 2025.
Penyegelan tersebut dipimpin Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simajuntak, yang di Konfirmasi Redaksi, Kamis 10 September 2026, tidak merespons pesan konfirmasi tersebut.
Liputan : Tim Redaksi.











