NEWS

Kepala Divisi IT Bank Sultra Diperiksa di Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi

1491
×

Kepala Divisi IT Bank Sultra Diperiksa di Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pidsus Kejati Sultra) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Divisi IT PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra cabang utama Kendari yang berinisial AB pada Rabu, 1 Maret 2023.

AB diperiksaan sebagai saksi dalam perkara tidak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana nasabah pada PT. BPD Sultra Cabang Utama Kendari

Baca Juga : Gandeng Dinsos Kendari, PLN Bagikan Bantuan Untuk Penyandang Disabilitas

Di mana pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Untuk penyidikan ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu TFH Bin RH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Adapun peranan TFH Bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu.

Baca Juga : Luas Panen dan Produksi Padi di Sultra Turun

Diketahui, sebelumnya AGK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021.

“AGK melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. BPD Sultra Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan,” tuturnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page