Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Kendari (11 Mandonga), Rabihuani membatah tudingan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa untuk pembangunan pagar sekolah.
Kabar ini sempat tersebar dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Menurut Rabihuani, pembangungan pagar tersebut dilakukan empat tahun lalu. Memang ada pungutan, namun pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemite Sekolah, pihak SDN 39 Kendari dan orang tua murid.
“Pembangunan pagar itu sudah terjadi 4 tahun lalu, kami melakukannya juga dengan prosedur. Komite yang mengusulkan kepada kami pihak sekolah,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/08/2019).
“Apa yang mesti kita lakukan untuk menangani pagar yang sudah tidak layak seperti itu? Diambilah keputusan untuk semua mengundang orang tua siswa dan disepakati bersama untuk pembayaran per tahun dengan nominal Rp 135.000,” jelas dia.
BACA JUGA :
- Ridwan Badallah-Kadis Kominfo Sultra Khawatir Terhadap Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Pemuda
- Warham Aliansa – Mahasiswa Fakultas Tehnik Jadi Lulusan Terbaik UHO
- Ketua Osis SMAN 2 Kendari Bakal Mengikuti Indonesian Student’s Leadership Training Tingkat Nasional
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Siswa SMAN 2 Kendari Raih Juara 1 Lomba Bulu Tangkis dalam O2ASER Tingkat Provinsi Sultra
- SMAN 2 Kendari Sabet Medali Emas Lomba Fustsal Tingkat Provinsi Sultra
Kata dia, uang terkumpul 4 tahun yang lalu oleh orang tua siswa hanya Rp 37 juta dan pihak sekolah menambahkan sisanya.
(Lanjut Baca Halaman 2)