KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Dalam rangka menciptakan wirausaha muda berbagai hal terus dilakukan oleh Forum UKM- IKM Sultra. Pada Rabu 25/08/22, bertempat di Kantor Sekretariat UKM – IKM Sultra menyerahkan bantuan.
Bantuan yang diserahkan terdiri dari 1 alat cetak batako, 1 alat cetak paving blok, 1 skop alat campuran, 1 cangkul alat campuran, 1 sendok semen campuran, 1 spanduk nama usaha dan uang tunai sebesar Rp500 ribu untuk pembelian semen.
Dijelaskan, Ketua Forum UKM-IKM Sultra, Abdul Hakim menuturkan upaya menciptakan wirausaha muda berbagai hal terus dilakukan oleh Forum UKM- IKM Sultra.
Baca Juga : Sandiaga Uno Terpukau dengan Keindahan Air Terjun Moramo di Konsel
“Salah satunya melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk wirausaha baru paving block dan batako. Kemudian membantu menyediakan peralatan usaha sehingga mampu berkembang menjadi wirausaha,” jelasnya.
Lanjut Abdul, ia menjelaskan bantuan alat cetak yang diberikan ini hanya kepada calon wirausaha yang telah mengikuti serangkaian pelatihan di BLK yang diinisiasi oleh Forum UKM IKM Sultra.
“Olehnya itu Forum UKM-IKM Sultra terus berkomitmen melakukan dan sinergi dari seluruh perangkat stakeholder dengan memuat berbagai program yang produktif, terarah dan berkelanjutan,”imbuhnya.
Baca Juga : Rawan Aktivitas Tambang di Sultra, Iwan Fals Beri Pohon Usai Konser di Kendari
Abdul membeberkan siapa pun bisa menjadi wirausaha muda, akan tetapi semua itu tidak akan terwujud bila seseorang tak memiliki semangat, kerja keras, ide yang hebat, dan kemauan untuk terus belajar.
“Untuk itu seorang pengusaha itu tidak langsung besar, semuanya mulai dari yang kecil dulu. Kemudian hasil produksinya akan dibantu juga untuk dipasarkan,” bebernya.
Dikesempatan itu Abdul Hakim mengharapkan bisa bermitra dengan Dinas Koperasi UKM atau dinas-dinas lain untuk menumbuhkan wirausaha-wirausaha muda di Sultra.
Baca Juga : Pemprov Sultra Dukung Program Layanan Keuangan Digital
Di tempat yang sama, Perwakilan dari PLN UPDK Kendari, Rudi menerangkan pemanfaatan hasil pembakaran batu bara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU NII Tanasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, bahwa FABA bukan lagi sebagai limbah B3 tetapi masuk pada limbah non-B3 terdaftar.
FABA tersebut digunakan sebagai perekat atau semen dalam komposisi pembuatan batako atau paving blok.
“Hal ini menjadi kewajiban PLN agar limbah tersebut tidak menimbulkan masalah karena ini bukan lagi masuk pada kategori limbah dan dapat dimanfaatkan, saya harap ini bisa menjadi inovasi baru yang dapat dimanfaatkan dengan baik,”pungkasnya.
Reporter: Sardin D.
Facebook : Mediakendari