NEWS

KLPPS Desak Disnakertrans dan DPRD Sultra Copot Direktur Utama PT. Tiran Indonesia

1115
×

KLPPS Desak Disnakertrans dan DPRD Sultra Copot Direktur Utama PT. Tiran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di perempatan lampu merah Eks MTQ Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tengggara (KLPPS) menggelar unjuk rasa pada Senin, 30 Agustus 2022.

Aksi itu dalam rangka mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gProvinsi Sultra untuk mencopot HRGA dan Direktur Utama PT. Tiran Indonesia.

Pasalnya, PT. Tiran Indonesia diduga telah melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Yang dimana PT. Tiran Indonesia telah melanggar sistem manajemen, seperti salah satunya banyak memperdayakan warga luar ketimbang warga lokal, serta mendiskriminasi karyawan lokal.

Baca Juga : KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Pencatutan Nama Parpol, Lima Sudah Dilakukan Klarifikasi

“PT. Tiran itu pak lebih banyak memperdayakan orang luar dan mereka semua diistimewakan, sedangkan kami ditindas di daerah kita sendiri kawan-kawan. Saya tegaskan, kami ini ditindas di daerah kita sendiri kawan-kawan,” ujar salah satu orator, Awaludin saat menyampaikan aspirasinya.

Namun yang disangkakan hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan indikat baik terkait kebijakan yang dianggap sepihak tersebut.

Lebih lanjut, ia sampaikan dari hal tersebut mencuat adanya dugaan permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi melakukan pemberian terhadap kebijakan Abuse of Power yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia.

Baca Juga : Kesepahaman Ormas Kota Kendari Terus Ditingkatkan Melalui Semiloka Pengembangan Dakwah

Menurutnya hal itu bertentang dan dengan undang-undang maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal UU No.13 tahun 2003, Pasal 52 ayat (13) huruf jo. Pasal 1 ayat (15) tentang ketenagakerjaan.

Olehnya dalam kesempatan itu, ditempat yang sama kordinator lapangan (Korlab) II selain mendesak mencopot HRGA dan Direktur Utama PT. Tiran Indonesia juga meminta kepada Disnakertras dan DPRD Sultra untuk memberikan sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap PT. Tiran Indonesia.

“Kami juga meminta untuk PT. Tiran Indonesia memperdayakan masyarakat lokal dalam perekrutan karyawan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertras Sultra melalui Sekertarisnya, Hendra Iskanda menyampaikan dalam waktu dekat akan melakukan tindak lanjut dengan mensurvey langsung ke lokasi.

Baca Juga : Dinas Cipta Karya Sultra, Siap Pamerkan Puluhan Pembangunan pada Expose Empat Tahun AMAN

“Saya kira penyampaian apirasi ini dilindungi oleh undang-undang, olehnya silahkan teman-teman menyampaikan apa bila ada dokumen-dokumen pendukung bisa serahkan kepada kami dan kami akan menindak lanjuti,” katanya.

Terakhir, kata dia dalam proses survey atau pengecekan langsung di lokasi tersebut pihak Disnakertras Sultra memberikan jangka waktu selama satu minggu yang di mulai dari, 5-12 september 2022 untuk dapat memberikan keputusan kepada KLPPS.

Diketahui, aksi itu berlangsung dimulai dari perempatan lampu merah Eks MTQ, kemudian menuju ke kantor Disnakertras Sultra dan terakhir di DPRD Provinsi Sultra.

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page