Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel dan ASN Polri
- Lagi, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kembali Hadir Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Punggaluku yang Kekeringan Akibat El Nino
- Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.
- Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Kunjungi SMAN 4 Palangga, Beri Motivasi dan Semangat ke Pelajar
- Minggu Kasih di Gereja Toraja, Dir Samapta Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
- Wakapolres Konsel Bersama Wagub Sultra Hadiri Harlah Ponpes Nahdlatul Ulum – 1000 Jamaah Tumpah Ruah di Konda
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)











