NEWS

Komisi Informasi Sultra Terima Laporan Layanan Bawaslu Tahun 2021

492
×

Komisi Informasi Sultra Terima Laporan Layanan Bawaslu Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai kegiatan audiensi dan penyerahan laporan

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kunjungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikoordinir oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi dalam rangka audensi sekaligus penyerahan laporan layanan Informasi tahun 2021 Bawaslu kepada Komisi Informasi (KI) Sultra, yang diterima oleh Ketua beserta anggota Komisi Informasi Sultra serta Kepala Sekretariat KI Sultra, Nursaputra, Selasa, 12 Juli 2022.

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Ajmal Arif bersama Kepala Bagian Hukum, Humas, Datin, Rezky Olivia Abunawas serta staff lainnya selain melakukan audensi, juga menyerahkan laporan layanan informasi tahun 2021 PPID Bawaslu dalam bentuk buku.

Baca Juga : Momen Hari Raya Idhul Adha, Kejati Sutra Sumbang Delapan Ekor Sapi

Kordiv Hukum, Humas, Datin menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sultra sejak tahun 2021 sudah diposisi kategori informatif yang sebelumnya tahun 2020 kurang informatif.

“Sebelumnya PPID Bawaslu mendapat predikat kurang informatif, dan dengan tekat dan usaha yang dilakukan PPID, Alhamdulillah tahun mulai 2021 sampai sekarang PPID Bawaslu sudah mendapatkan predikat informatif,” jelasnya Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, juga disampaikan, Bawaslu Sultra selalu terbuka untuk menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Sultra ke kantor Bawaslu, agar koordinasi dan kerjasama antara lembaga dapat terjalin dengan baik dan berkelanjutan, sebagai sinergitas antara lembaga.

Baca Juga : Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Mendoakan Jemaah Haji Agar Diberikan Kesehatan dan Kekuatan

“Untuk program penguatan antara lembaga, diharapkan KI dapat membantu sebagai nara sumber, pada bintek yang akan diselenggarakan bawaslu prov sultra kedepan. Bawaslu mengharapkan dukungan antar lembaga dalam penguatan-penguatan agar apa yang diamanatkan undang-undang kepada lembaga negara di Sulawesi Tenggara dapat terlaksana dengan baik dan berhasil,” bebernya.

Dalam dialog terbuka, Kordiv Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan Komisi Informasi, Andi Ulil Amri menerangkan bahwa sesuai amanat UU yang melekat pada KI bahwa monitoring dan evaluasi kepada badan badan publik wajib dilaksanakan.

Baca Juga : Kalla Toyota Berikan Hadiah Langsung Voucher Belanja 3 Juta Rupiah pada Program Spectacular Drive and Win

“Ini sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang, apalagi tahun ini tahapan pemilu dan tahun 2024 serentak pesta demokrasi akan berlangsung di negara kita, sehingga peran serta badan publik sangat-sangat di butuhkan kehadirannya serta diperlukan dalam mengawal keterbukaan informasi,” terangnya.

Untuk diketahui, di akhir audensi, Bawaslu menyerahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2021 kepada Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar.

Reporter: Sardin. D

You cannot copy content of this page