Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM), meminta agar Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan sementara proses penyelidikan puluhan warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan, penghentian proses hukum terhadap puluhan warga Wawonii itu untuk meredam ketegangan dan konflik dengan pihak perusahaan.
“Kita minta supaya ditunda dulu proses hukumnya, bukan berarti kita katakan ada atau tidak ada (kriminalisasi). Sementara tunda dulu, didinginkan dulu suasana disana, dan yang lebih penting penyelesaian izin pertambangan,” jelasnya Ahmad kepada wartawan di Kendari.
Dia menekankan, agar pihak kepolisian mengedepankan upaya persuasif dan dialog bersama warga agar tak terjadi ketegangan yang dapat menimbulkan kerusuhan.
Ahmad menyebut, di Wawonii masih terjadi pro dan kontra antara warga terkait keberadaan perusahaan pertambangan. Jika kepolisian tidak menunda proses hukumnya, maka bisa jadi masalah baru akan muncul.
Baca Juga:
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
“Kami sampaikan agar diperhatikan juga aspek sosial dan lainnya yang terjadi disana. Selesaikan dulu masalah ini di bawah, supaya situasinya kondusif,” katanya.
Menurut dia, tindak kekerasan di Wawonii juga sudah terjadi, imbas dari pro kontra warga.”Tindakan kekerasan sudah mulai terjadi,” ujarnya.
Namun demikian, terkait adanya aduan masyarakat, soal dugaan kriminalisasi warga Wawonii yang menolak tambang. Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah ada kriminalisasi atau tidak.











