Reporter : M. Ardiansyah Rahman
Editor : Taya
KENDARI – Banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya koordinator supervisi dan pencegahan memperingatkan kepada manajemen perusahaan tambang yang telah eksplorasi dan telah melakukan ekspor untuk segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda). Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif saat konferensi pers usai Penandatangan Nota Kesepahaman dan penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sultra.
Laode Syarif menegaskan, perusahaan selain melunasi kewajiban, mereka juga wajib melakukan reklamasi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta membayar royalti ke Pemda.
“Kami sudah catat dan datanya kami sampaikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Tenggara untuk meminta kewajibannya, kalau perusahaan itu melarikan diri kami akan suruh Polri untuk mencari,” ungkapnya, Rabu, (21/8/2019).
Berdasarkan catatan KPK, kepatuhan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang hingga Juni 2019 kabupaten yang belum menempatkan jaminan reklamasi mencapai tujuh kabupaten/kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Timut, Konawe Kepulauan dan Kabupaten Muna. Sedangkan kabupaten yang belum menempatkan jaminan pascatambang yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, dan lintas kabupaten.
BACA JUGA :
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
- BREAKING NEWS – JADWAL PEMAKAMAN, Jenazah Almarhumah Ibu Dessy Indah Rachmat
“Dari 245 IUP di Sultra, saat ini terdapat 22 IUP dengan luas 28.598 ha yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu masih ada lagi yang tidak menempatkan jaminan pascatambang 66 IUP dengan luas 109.442 ha,” jelasnya dalam sambutannya Penandatangan Nota Kesepahaman dan penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sultra.
Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki KPK kepatuhan pembayaran PNBP hingga kini hanya ada 54 IUP yang tidak ada tunggakannya. Sedangkan yang memiliki tunggakan sebanyak 179 IUP. Sementara empat lainnya tidak diketahui.
Kepatuhan pelaporan RKAB terdapat 62 perusahaan yang tidak disetujui pada tahun 2018, dari 62 perusahaan tersebut terdapat satu perusahaan yang memiliki kuota ekspor dan realisasi ekspor pada tahun 2018 yang tidak tercatat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Sementara saat ini Royalti dari ekspor tersebut hanya sebesar Rp. 1.139.405.000.











