Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Meski pihak penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nirna Lachmuddin tidak terbukti bersalah terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Namun Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH., MH. masih mempermasalahkan terkait pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka yang mengatakan bahwa Nirna Lachmuddin terbukti dalam pelanggaran administrasi.
Baca Juga :
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
- Gubernur Sultra Resmikan Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong Sinergi Kampus Cetak SDM Berkualitas
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Polwan Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Polantas Menyapa” di Kendari
- HUT ke-62 Sultra Digelar di Kendari Lewat Harmoni Sultra 2026
Julias menganggap bahwa Bawaslu Konawe keliru mendalami kasus terkait pernyataan Nirna Lachmuddin melakukan pelanggaran administrasi.
“Kalau Indra mendalami kasus ini tentang Relawan Sahabat Nirna. Indra akan sadar jika ia cerdas. Karena tidak bisa disamakan antara Ibu Nirna dengan relawan. Karena yang punya inisiatif adalah relawan sekaligus penanggungjawab kegiatan. Ibu Nirna hadir sebagai kapasitas undangan yang diundang oleh relawan yang diminta oleh warga. Lalu dimana tuduhan administrasinya? Disitulah kami lihat bahwa Indra Eka dangkal cara berpikirnya. Seolah-olah memaksakan kehendak sehingga mengabaikan klarifikasi dari penyelenggara,” jelas Julias, Rabu (6/3/19).
Julias juga mengatakan, Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra tidak mencermati pernyataan saat konferensi pers yang dilakukannya terkait keputusan Gakkumdu Konawe pada Minggu (3/3/2019) lalu.
“Pernyataan Indra Eka yang juga mempersoalkan jumpa pers kami beberapa hari yang lalu, saya nilai tidak nyambung. Karena yang kita komentari pada saat itu adalah proses yang di Gakkumdu, bahwasanya dugaan pidana yang dituduhkan ke Nirna Lachmuddin di Sentra Gakkumdu tidak terbukti. Hal itulah yang kita apresiasi. Sehingga dugaan pidana yang disangkakan ke Nirna itu terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di salah satu media koran di Kendari bahwa Indra Eka menyatakan tim dari Caleg PDI Perjuangan itu tidak memahami aturan. Pelanggaran administrasinya terbukti bersalah, dan sudah ditindaklanjuti KPU Konawe dengan memberikan teguran tertulis kepada caleg bersangkutan (Nirna Lachmuddin).
“Sementara dugaan pidana pemilu terhenti di pembahasan dua. Sentra Gakkumdu melihat bukti-bukti, apakah memenuhi unsur untuk dinaikkan status kepenyelidikan atau tidak. Jadi, bukan soal benar atau salah. Tapi memenuhi unsur atau tidak. Jadi, mananya yang tidak terbukti? Inilah yang mereka tidak pahami prosesnya. Hanya bisa protes saja,” kata Indra seperti yang dikutip koran Kendari Pos terbitan Rabu (6/3/2019).(a)











