Reporter: Erlin
ANDOOLO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara lakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Konsel, Senin (12/8/2019).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan hukum para pelajar khususnya dalam menggunakan media sosial, guna mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPC LBH HAMI Konsel, Samsuddin SH.CIL menjelaskan, penyuluhan ini berkaitan dengan penerapan undang- undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik.
Menurutnya, selama ini masih banyak para pelajar yang kurang memahami permasalahan hukum khususnya dalam bermedia sosial, sehingga berpotensi terjerat pelanggaran.
“Sudah sering terjadi, masyarakat yang dalam mengunakan media sosial, seperti fb, twitter, instagram dan lainnya, yang terjerat dalam UU ITE, karna tidak bijak karena unggahan bernilai pornografi dan SARA,” kata Samsudin.
BACA JUGA :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindaklanjuti Informasi Penyaluran LPG 3 Kg di Konawe Selatan
- PT Pandu Torobulu Disebut Nihil Produksi, Hanya Melakukan Pengupasan OB
- RKAB Tak Terbit, Rakyat Menjerit! Ekonomi Masyarakat Torobulu Terancam Lumpuh
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
- Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.
Sementara itu, sekretaris DPC LBH HAMI Konsel Dedy Arman menambahkan, sebagai advokat dirinya ingin LBH HAMI Konsel hanya beraktifitas sebagai kuasa hukum, tetapi juga untuk kaum milenial, dengan memberikan pemahaman terkait masalah hukum.
“Untuk penyuluhan hukum kita bekerja sama dengan sekolah yang ada di Konsel khusnya SMA dan SMK,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala SMK Negeri 2 Konsel, Amir Syukur S.Pd MM mengaku ber terima kasih atas penyuluhan yang dilakukan LBH HAMI Konsel, tentang pelanggaran hukum dalam bermedia sosial.
“Saya apresiasi kegiatan LBH ini, karena sedikit banyaknya sudah memberikan penyegaran pemahaman hukum terkait penggunaan media sosial,” ungkapnya.
Amir Syukur berharap siswa yang telah mengikuti penyuluhan dapat lebih bijak dalam mengunakan media sosial. Ia juga meminta LBH agar penyuluhan kedepan tidak hanya terkait pelanggaran UU ITE.
“Tetapi juga memberikan penyuluhan hukum terkait pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran lalu lintas kriminal dan lainnya,” pungkasnya. (A)











