Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI melalui Kasubdit Sistem dan Sarana Sertifikasi, Muhamad Firdaus menyatakan agar pengadaan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikelola pejabat fungsional paling lambat hingga 31 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 88, yang menyebutkan bahwa kelompok kerja (pokja) pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah, harus dijabat oleh pejabat fungsional.
“Kecuali institusi TNI/Polri itu bisa dijabat walaupun bukan pejabat fungsional. Ini harus ditindak lanjuti pemkot Baubau,” ucap Firdaus usai sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Baubau, disalah satu tempat di Baubau, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
Dia membeberkan, data yang dimiliki LKPP belum ada pengelola pengadaan Pemkot Baubau yang merupakan pejabat fungsional.
“Perpres ini wajibkan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat ASN yang harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Kepemilikan sertifikat kompetensi itu juga berlaku bagi PPK yang dijabat TNI/Polri,” tambahnya.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Perpres dimaksud. Dia mengaku akan menyesuaikan hal tersebut sesuai kemampuan daerah.
“Saya sudah sampaikan ke Asisten agar dilakukan telaah dan kajian lebih dulu untuk disampaikan kepada pak Wali Kota karena jabatan fungsional itu ada konsekuensi pembiayaanya,” ujarnya.
Politisi PDI-P ini menegaskan, pihaknya bakal menggenjot PPK untuk secepatnya memiliki sertifikat kompotensi agar kapasitas SDM yang dimiliki bisa lebih meningkat terutama tiga unsur yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya.
“Dalam proses pengadaan barang/jasa ini biasanya rawan terjadi korupsi, sehingga apabila SDM-nya telah berkompeten, maka kemungkinan praktek-praktek yang salah itu bisa diminimalisir atau bahkan tidak ada. Karena kan mereka telah mengetahui resiko yang ditimbulkan apabila melakukan tugasnya tidak sesuai aturan,” tandasnya. (A)