Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerstu Barisan Anti Korupsi (LSM-PERISAI) menyarankan Pemkab Bombana meninjau kembali kebijakan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kenaikan itu sendiri, berdasarkan SK Bupati nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan SK Bupati Bombana Nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan belum dilaksanakan dengan masif.
Ketua Divisi Investigasi LSM Perisai Amsar Achmad menuturkan, masih banyak warga yang merasa kaget atas naiknya NJOP PBB hingga mencapai 300 persen, khususnya di wilayah Kecamatan Lantari Jaya.
BACA JUGA :
- Usai Pengembalian Rp401,6 Miliar, Kejagung Periksa 4 Saksi BUMN dalam Kasus Nikel PT CNI
- Upacara Haornas 2026 di Polda Sultra, Pesan Menpora: Olahraga Pemersatu Bangsa
- Mahasiswa KKA UM Kendari Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
- Gerak Sultra Desak KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun
“Artinya jika sosialisasi itu berjalan, maka masyarakat tidak akan merasa kaget dengan naiknya PBB tersebut,” bebernya, Jum’at, (19/7/2019)
Ia juga menilai, dengan pendapatan masyarakat yang belum memadai di Bombana, khusus para petani, Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan dan terlebih lagi tidak tersosialisasi dengan baik.
“Masyarakat kelas menengah kebawah tentu rasakan sekali naiknya NJOP PBB yang mencapai 300 persen,” bebernya.
Untuk itu, kata Amsar, dirinya berharap agar Pemkab Bombana dapat meninjau kembali besaran NJOP PBB dan mensosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak merasa resah.
“Semoga di rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bombana, pada 22 Juli 2019 nanti, Pemkab Bombana bisa berinisiatif untuk meninjau kembali besaran NJOP PBB agar tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (B)











