Repoter: M Ali Wahab
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Beberapa mahasiswa masih memblokade jalan yang menghubungkan akses ke kampus Universitas Halu Oleo sejak kemarin petang hingga hari ini, Rabu (23/10/2019). Blokade menggunakan besi dudukan tower, tiang lampu jalan, dan beberapa balok kayu, serta batu.
Aksi itu buntut unjuk rasa di Mapolda Sultra oleh kelompok mahasiswa mengatasnamakan FORUM MAHASISWA SULTRA BERSATU, Selasa petang (23/10/2019).
Koordinator Aksi, Yasir (23) mengungkapkan pemicu aksi ini tidak lain dan tidak bukan karena persoalan pengusutan kasus tewasnya Randi dan Yusuf akibat tembakan yang dilakukan aparat kepolisian 26 september lalu, diitambah lagi penawanan yang dilakukan aparat kepolisian di depan kantor Polda Sultra terhadap 3 mahasiswa Universitas Halu Oleo.
“Kami akan terus melakukan blokade jalan sampai tiga teman kami dibebaskan yakni Ari, Anto, dan 1 lagi teman dari Fakultas Teknik,” ucapnya saat ditemui, Rabu (23/10/2019).
Mahasiswa hukum ini menambahkan, saat ini mahasiswa ingin melakukan komunikasi dengan Polda sultra, namun Polda Sultra menutup ruang komunikasi tersebut.
BACA JUGA :
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
“Harapan kami Kapolda baru ini mampu menuntaskan semua itu, kalau dia tidak mampu menuntaskan itu, lebih baik dia balik saja ke Jakarta,” tutupnya.
Hingga berita ditayangkan, akses jalan yang menghubungkan kampus Universitas Halu Oleo tidak bisa dilalui kendaraan apapun dan lajur kiri jalan dari Andonuhu menuju pasar baru tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. (B)











