NEWS

Maling Manhole Tongkang Diamankan Polisi, 3 Pelaku Masih Dalam Pengejaran

832
×

Maling Manhole Tongkang Diamankan Polisi, 3 Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Pelaku KNW (28) saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang berinisial KNW (28) pelaku maling manhole tongkang, di bawah jembatan teluk Kendari, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kronologi itu berawal saat pelapor hendak naik ke kapal dan menyadari Menhol Tongkang telah tidak ada.

“Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, pelapor naik ke kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki untuk melanjutkan pekerjaan las penutup Menhol Tongkang, namun setelah berada di atas kapal Tongkang, barang berupa besi plat ukuran 130 Cm x 130 cm dengan tebal 12 mm dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m yang ada diatas Kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2 sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Khusus Bulan Juli 2022, Kalla Toyota 3 Anduonohu Tawarkan Berbagai Program

Dari kejadian itu, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkannya pada kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian tersebut, selanjutnya aggota kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di bawah jembatan teluk kendari.

Lebih Lanjut, Fitrayadi mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku barang itu diambil bersama tiga orang temannya dengan cara mengangkat barang tersebut menggunakan gerobak.

Baca Juga : Direktur PT KMG Motivasi Karyawannya di HUT Kelima

“Keterangan tersangka bahwa hasil dari introgasi, pencurian dilakukan oleh empat orang yaitu, KNW, M, A dan F. Adapun cara pelaku melakukan pencurian dgn cara mengambil besi plat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi plat tersebut dengan menggunakan gerobak,” terangnya.

Untuk ke tiga rekannya yang berinisial M, A dan F saat ini sedang dalam pengejaran

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page