KENDARI – Nara Pidana (Napi) Teroris Nur Kholik tidak diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) di hari Raya Idul Fitri tahun 2018 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Klas II A Kendari, Agus Risdianto mengatakan, Nur Kholik tidak diusulkan ke Kemenkum HAM untuk diberikan remisi sebab belum memenuhi syarat pengajuan remisi.
“Jadi Nur Kholik tidak diusalkan mendapat remisi dikarenakan tidak memenuhi syarakat,” kata Agus saat ditemui diruang kerjanya oleh mediakendari.com, pada Jumat (08/06/2018).
Lanjunya, syarat Napi teroris untuk mendapatkan remisi harus membuat surat pernyataan akan setia pada NKRI, dan harus sudah mengikuti deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
“Harus menbuat surat pernyataan akan setia kepada NKRI dan deradikalisasi dari BNPT maupun dari lapas,” jelasnya.
Nur Kholik ditangkap oleh Densus 88, bertempat di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 25 Mei 2015 lalu. Ia merupakan Teroris jaringan Santoso.
“Nur Kholik dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan ditahan di Lapas Kendari awal 2017, jadi sudah satu tahun lebih,” tuturnya.
Nur Kholik ditahan di kamar sel khusus karena dia masih tergolong radikal sebab beberapa kali BNPT mencoba menemuinya namaun dia belum ada peeubahan.
“Dia katanya sendiri kalau di masih radikal untuk itu, kamar selnya khusus sendirinya kita pisakan dari napi lain,” tutupnya.
Untuk diketahui khusus Idul Fitri tahun 2018, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provisi Sulawesi Tengara (Sultra) mengusul remisi Napi ke Kemenkum HAM, sebayak 390 orang dan yang tidak diusulkan 126 orang karena tidak memenuhi syarat, dari total Napi 516 orang.