Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai merespon aksi brutal aparat keamanan terhadap ratusan warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (06/03/2019) lalu.
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan atas terjadinya kekacauan tersebut terhadap Kepolisian Daerah (Polda) serta Kasatpol PP Sultra selaku penanggung jawab.
“Kita akan minta keterangan terkait prosedur penanganan massa aksi di lapangan baik dari Kepolisian maupun Satpol PP,” terang Mastri saat ditemui di kantornya, Jumat (08/03/19).
Terkait tuntutan warga Konkep soal pencabutan 13 IUP tambang, kata Mastri, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data guna meminta penjelasan ke Dinas ESDM Konkep persoalan IUP tambang tersebut.
Baca Juga :
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
- Peserta Mudik Gratis di Kendari Mengaku Dimintai Rp12 Ribu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polisi Selidiki Kasus
“Kita akan minta penjelasan Dinas ESDM bagaimana posisi IUP itu, apakah IUP eksplorasi atau IUP produksi. Dan apa dasar keluarnya IUP itu,” urainya.
Ia juga akan mendorong pihak terkait untuk melakukan pengkajian ulang terhadap IUP tambang tersebut. Terlebih, katanya, Konkep termasuk dalam golongan Wilayah Pulau-pulau kecil.
“Jadi ada tiga yang tidak dibolehkan, yaitu pengelolaan pasir, minyak dan gas serta mineral dan batu bara,” jelasnya. (A)











