KONAWE

Pemkab Konawe Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama dan Libur Nasional

1450
×

Pemkab Konawe Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama dan Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Foto: Ist.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengeluarkan surat ederan nomor 800/910 tahun 2020 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan keputusan Presiden nomor 23 Tahun 2020, sebagai perubahan atas keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 744 Tahun 2020, nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 Tahun 2020.

Sebagai perubahan Keempat atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 440 Tahun 2020, nomor 03 Tahun 2020 nomor 728 Tahun 2019, nomor 213 Tahun 2019.

“Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka disampaikan bahwa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 ditetapkan Hari libur nasional pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 merupakan hari raya natal, untuk cuti bersama Kamis 24 Desember 2020 Hari Raya Natal dan hari Kamis 31 Desember 2020 penganti cuti bersama hati raya idul fitri 1441 hijriah,” jelasnya surat ederan yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2020 oleh Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa.

Sementara dikutip di Tribunnews.com Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember. “Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu,” tutur Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libu, baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru. Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

You cannot copy content of this page