KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan besaran zakat fitrah paling tinggi Rp 37 ribu dan paling rendah Rp 20 ribu
Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa besaran zakat yang bervariasi ini disesuaikan dengan konsumsi masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Reuni Bersama Guru dan Letingnya
“Silahkan masyarakat menyesuaikan dengan konsumsi sehari-hari selama ini karena tentu tidak sama yang mengkonsumsi beras premium dengan yang mengonsumsi beras standar,” ujarnya pada Sabtu 16 April 2022.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan bahwa besaran nilai zakat fitrah terbagi jadi lima kategori.
Baca Juga : PT OPP Salurkan 3000 Karung Beras Melalui Berkah Ramadhan
“Lima kategori diantaranya beras kualitas terbaik pandan wangi atau sejenisnya sebesar Rp 37 ribu atau 3,5 liter per jiwa, beras kepala atau sejenisnya sebesar Rp 33 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan beras Ciliwung Rp 30 ribu atau 3,5 liter per jiwa,” jelasnya.
“Serta, beras dolog Rp 27 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan non beras berupa sagu, ubi atau jagung sebesar Rp 20 ribu atau 3,5 per liternya,” pungkasnya.
Reporter : Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari