Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Perusahaan tambang diminta menyiapkan Blue Print (cetak biru) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang jadi komitemen perusahaan mengatur pengelolaan sosial kemasyarakatan di sekitar lokasi pertambangan.
“Dengan memiliki Cetak Biru PPM maka pemerintah provinsi akan bisa membuat perusahaan tambang yang beroperasi di dalamnya mengikuti arahan. Karena selama ini banyak perusahaan tambang yang kurang bertanggung jawab meninggalkan kerugian bagi masyarakat,” ucap Plt Kadis ESDM, Buharudiman kala menghadiri Konsultasi publik rancangan Cetak Biru PPM, Kamis (10/10/2019).
Kata dia permintaan itu berdasar peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2018, tentang pengusaha pertambangan mineral dan batu bara tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara wajib melaksanakan PPM sepanjang daur ulang eksplorasi hingga pasca tambang, serta melakukan pembuatan rencana induk (master plan).
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
Kata Buharudiman, Sultra memiliki potensi pertambangan yang menyebar di daratan seluas 430.233 hektar yang berasal dari 385 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sultra.
“Sebagai cara yang efektif untuk memberikan arahan bagaimana perusahaan pertambangan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Seluruh kewajiban sosial dan lingkungan yang berasal dari berbagai regulasi ke dalam Cetak Biru PPM, sehingga perusahaan pertambangan bisa diarahkan untuk memenuhi seluruh regulasi dengan tertib, selain itu, Cetak Biru PPM bisa menjadi semacam dokumen yang dapat menjelaskan semua kewajiban sosial perusahaan pertambangan.
“Kebanyakan ketidak patuhan terhadap regulasi berasal dari ketidaktahuan atas seluruh kewajiban apa saja yang melekat kepada setiap usaha,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik rancangan cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dihadiri berbagai perusahan tambang di Sultra dan instansi pemerintah. (B)











