NEWS

PN Kendari Putuskan Perkara PT Hikari Jeindo, Permohonan Suhadi Ditolak

1764
×

PN Kendari Putuskan Perkara PT Hikari Jeindo, Permohonan Suhadi Ditolak

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Suhadi selaku penggugat, Arsum saat diwawancarai awak mediakendari.com. (Foto: Masail/mediakendari.com)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada perkara PT Hikari Jeindo selaku tergugat melawan Suhadi yang menjadi penggugat dalam kasus ini, pada Kamis (18/08/2022).

Sebelumnya, pembacaan putusan pada tanggal 17 Agustus 2022, harus ditunda karena adanya kisruh antar penggugat dan tergugat.

Berdasarkan pantauan mediakendari.com, Hakim PN Kendari menjatuhkan putusan dengan amar menolak keseluruhan gugatan penggugat dengan alasan alat bukti penggugat tidak cukup untuk membuktikan gugatannya.

Baca Juga : Beredar Video Kapal Abiyan Rute Kendari – Kaleroang Tenggelam di Perairan Konawe

Hakim menilai diperlukan alat bukti putusan pidana untuk dapat membuktikan bahwa Suhadi, sedang menjalani hukuman dan tidak hadir pada RUPS Hiekari Jeindo.

Sebelumnya PT Heikari Jeindo melakukan pengalihan saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di mana pada saat itu Suhadi selaku prinsipal perusahaan berada dalam penjara dan tidak mengetahui terkait RUPS tersebut.

Kuasa hukum Suhadi selaku penggugat, Arsun, S.H. akan melakukan upaya hukum menurut dia masih ada kejanggalan dari putusan hakim PN Kendari.

Baca Juga : Prof B Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan karena merasa masih ada kejanggalan terhadap putusan terutama dalam penegakan supremasi hukum terhadap putusan. Itu adalah kewajiban para pihak yang belum puas terhadap putusan tersebut,” katanya.

Arsun juga menambahkan, Suhadi telah melayangkan keberatan terhadap notaris Armansah telah disidang kode etik dan terbukti melanggar kode etik pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

“Selain melakukan gugatan terhadap pengadilan, beliau juga melakukan keberatan dan notarisnya telah resmi ditetapkan bahwa bagian dari pelanggaran etik dan dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang kenotariatan,” harap Arsun.

Reporter : Masail Ishmad M.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page