Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – DPRD Bombana meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengkajian kembali atas Peraturan Bupati (Perbub) nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemilihan Desa Antar Waktu (PAW).
Pengkajian kembali itu dilakukan sebagai imbas Pemalihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Lamoare pada 18 November 2019 lalu. Dimana terjadi dualisme di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Bombana menjelaskan, setelah dirinya mempelajari Perbub nomor 35 tahun 2018, terdapat kelonggaran, yang tidak secara detail mengatur pelaksaan PAW.
Dengan kondisi tersebut, kata Ketua PKB Bombana itu, bisa melahirkan tafsir yang berbeda bagi masing – masing tiap penyelenggara Pemilihan Kepala Desa yang berstatus PAW.
BACA JUGA:
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
- Usai Dilantik Jadi Pj Bupati Busel, Ini Langkah Awal Ridwan Badalah
“Seperti yang terjadi di Desa Lamoare Kecamatan Polaeang Tenggara. Mulai dari BPD dan Panitia PAW masing – masing merasa benar dengan yang dilakukan,” jelas Iskandar diruang kerjanya, Rabu (20/11/2019).
Bahkan, lanjutnya, polemik PAW di Didesa Lamoare sudah melebar dan berkepanjangan sehingga menjadi perhatian dewan untuk dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Hasil rekomendasi DPRD pun berapa kali tidak diindahkan. Hingga saat RDP ketiga pada 15 November 2018 dan melahirkan rekomendasi tentang nama dan jumlah hak suara Pemilih pun, tidak diindahkan oleh pantia pelaksana PAW di Lamoare,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan ada ketidaktuntasan dan ketidaksempurnaan dalam Perbub yang mengatur PAW tersebut, sehingga masyarakat melakukan penafsiran berbeda.
“Pemerintah harus serius dengan masalah ini, apalagi pada tahun 2022 mendatang, Bombana bakal melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Bagaimana mau mengahadapi Pilkades serentak, satu desa saja sudah kisruh,” tegasnya.