Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – PT Paramitha Persada Tama (PT PPT), yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara mempertanyakan alasan Dinas ESDM Sultra menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Publik Relaction Manager Legal PT PPT Safriansyah, ST. SH mengatakan, RKAB telah diajukan dan dipaparkan dihadapan tim evaluator dari ESDM November 2018 lalu, dan diyatakan rampung serta memenuhi syarat.
Namun, kata Safriansyah, ST. SH, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra diduga tidak mau meberikan parafnya atas draf RKAB tersebut.
Baca Juga :
- Yuri Kemal Lantik Bupati Ikbar Ketua DPW PBB Sultra, Tegaskan: Ruksamin Putra Terbaik Sultra Layak Masuk Kabinet Prabowo
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Gerak Sultra Kecam Sanksi Satgas PKH, PT Tiran Indonesia Masih Leluasa Lakukan Penjualan Nikel
“Tim evaluator semua sudah tandatangan yang menyatakan RKAB ini sudah layak untuk disahkan. RKAB ini didorong sama Kabid, harusnya Kabid ini kan paraf baru diteruskan ke Kadis untuk ditandatangani. Tapi sampai sekarang ditahan di Kabid,” katanya dengan nada heran, Sabtu (30/3/2019).
Hingga saat ini, lanjut Safriansyah pihak ESDM belum memberikan alasan yang jelas kenapa RKAB PT PPT mengendap di meja Kabid. Namun dirinya mensinyalir, mengendapnya dokumen RKAB PT PPT karena dipolitisasi ESDM Sultra.
Padahal dalam peraturan yang ada, jika tim evaluator menyatakan RKAB telah rampung, ESDM Sultra hanya mengantongi waktu selama 14 hari untuk mengesahkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 di dalam halaman 65 bab VII pasal 77 sampai 79.
“Apabila 14 hari lewat pihak ESDM tidak mengesahkan maka pihak penambang boleh melakukan kegiatannya. Dan itu sudah berlaku, makanya kami jalan saja karena sudah dianggap berlaku. Jelasnya RKAB itu sudah, hanya tidak mau di acc. Tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.
Mantan Ketua Himpunan Nelayan (HN) Sultra ini juga membeberkan, dugaan politisasi yang dilakukan ESDM lainnya. Sebab, selain RKAB yang enggan disahkan, ESDM Sultra juga dituding tidak menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) setiap kapal tongkang yang akan berlayar.
“Setiap kali mau berangkat kami selalu ajukan permohonan surat keterangan verifikasi, tanda terimanya ada. Tapi mereka (ESDM-red) sendiri yang tidak mau proses. Tidak ada alasan yang jelas, makanya kami gunakan surveyor arahan Kementerian ESDM. SKV itu kan cuman Pergub aja, yang tidak boleh kalau kita tidak bayar kewajiban ke negara dan daerah,” bebernya.
Baca Juga :
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Aliansi Pemuda Sultra Serukan AKSI Boikot, Desak Tutup Permanen Dapur MBG Wonggeduku Usai Temuan Bangkai TIKUS
Menurut Safriansyah, ESDM harusnya memberikan bimbingan dan mengarahkan jika ada perusahaan yang dianggap keliru dalam melakukan setiap aktifitas, bukan malah mengendapkan RKAB di meja tanpa mau di proses.
“Kalau kami salah, berikan kami teguran. Teguran itu kan bisa sampai tiga kali. Kalau sudah tiga kali baru tidak diindahkan baru jatuhkan sanksi. Kami terima jika keliru dan ingin di bina, tapi bukan dengan cara yang begini,” tutupnya dengan nada kesal. (A)











